for everyone
Dari :www.trubus.com Ada teknologi yang cukup praktis untuk budidaya jamur tiram Pleurotus spp, yakni tahapan membuat media bibit induk (spawn) dan tahanan memproduksi jamur tiramnya. Pada tahanan membuat media bibit induk ada 10 langkah yang perlu dilakukan. Pertama, bahan medianya yang berupa biji-bijian atau campuran serbuk gergajian albusia (SKG) ditambah biji millet 1 (42%) : 1 (42%). Bahan baku ini adalah yang terbaik.
Langkah kedua, bahan baku dicuci dan direbus selama 30 menit menggunakan pressure cooker atau panci. Langkah ketiga, bahan baku tersebut ditiriskan dengan ayakan. Tambahkan 1% kapur (CaCl3), 1% gypsum (CaSO4), vitamin B kompleks (sangat sedikit) dan atau 15 persen bekatul. Kadar air 45-60 % dengan penambahan air sedikit dan pH 7.
Langkah keempat, bahan baku tersebut lalu didistribusikan ke dalam baglog polipropilen atau botol susu atau botol jam pada hari itu juga. Perbotol diisi 50-60% media bibit, disumbat kapas/kapuk, dibalut kertas koran/alumunium foil. Langkah kelima, sterilisasi dalam autoclav selama 2 jam atau pasteurisasi 8 jam pada hari itu juga. Temperatur autoclave 121 derajat C, tekanan 1 lb, selama 2 jam. Temperatur pasteurisasi 95 derajat C.
Langkah keenam, lakukan inokulasi dengan laminar flow satu hari kemudian. Setelah suhu media bibit turun sampai suhu kamar dilakukan inokulasi bibit asal biakan murni pada media PDA (sebanyak 2-3 koloni miselium per botol bibit). Langkah ketujuh, inkubasi (pertumbuhan miselium 15-21 hari) pada ruang inkubasi/inkubator, suhu 22-28 derajat C.
Langkah kedelapan, botol atau baglog isi bibit dikocok setiap hari, dua hingga tiga kali. Hal ini dilakukan agar pertumbuhan miselium bibit jamur merata dan cepat serta media bibit tidak menggumpal/mengeras. Kesembilan, bibit induk dipenuhi miselium jamur dengan ciri pertumbuhan miselium jamur kompak dan merata.
Langkah terakhir, jamur tersebut digunakan sebagai inokulan/bibit induk/bibit sehat perbanyakan ke 1 dan ke 2. Bibit ini disimpan dalam lemari pendingin selama 1 tahun, bila tidak akan segera digunakan.
Tahap selanjutnya adalah memproduksi jamur tiram (Pleurotus spp). Dalam tahapan ini juga ada 10 langkah. Pertama, siapkan serbuk kayu gergajian albasia. Rendam selama 0-12 jam (bergantung pada spesies/strain serbuk kayu yang digunakan). Langkah kedua, tiriskan sampai tidak ada air, pada hari itu juga dengan mengunakan saringan kawat atau ayakan kawat.
Langkah ketiga, membuat subtrat/media tumbuh, pada hari itu juga. Tambahkan 5-15 % bekatul atau polar (bergantung pada spesies/strain yang digunakan), 2% kapur (CaCO3), 2% gypsum (CaSO4) dan air bersih, diaduk merata, kadar air substrat 65%, pH 7.
Langkah keempat, distribusikan kedalam baglog polipropilen pada ahri itu juga. Padatkan dalam wadah tersebut, beri lubang bagian tengah, dipasang mulut cincin pralon, kemudian ditutup dengan kapas/kertas minyak. Langkah kelima, sterilisasi/pasteurisasi, satu hari kemudian. Simpan dalam kamar uap atau kukus dalam drum dengan suhu media di dalam baglog 95-120 derajat C selama 1-3 kali 8 jam bergantung pada jumlah substrat yang akan di pasteurisasi. Langkah keenam, inokulasi substrat dengan spawn di ruang inokulasi. Setelahsuhu baglog substrat turun sampai suhu kamar, inokulasikan bibit pada substrat dalam laminar flow. Bibit 10-15gr/kg substrat.
Langkah ketujuh, inkubasi baglog substrat (pertumbuhan miselium 15-30 hari). Rumah jamur/kubung/ruang inkubasi dijaga tetap kering dan bersih, suhu 22-28 derajat C tanpa cahaya. Langkah kedelapan, baglog substrat dibuka cincin dibuka (7-15 hari kemudian). Cara membuka berbeda-beda, tergantung jenis jamur kayu yang digunakan.
Langkah kesembilan, baglog disusun di rak dalam rumah jamur (pertumbuhan jamur 10-15 hari kemudian, tumbuh pin head/bakal tumbuh buah). Bakal tumbuh buah tersebut disiram air bersih agar jamur tumbuh. Untuk jamur tiram, yang disiram rumah jamurnya. Untuk jamur kuping penyiraman langsung pada substrat sampai basah kuyup. Suhu rumah jamur 16-22 derajat C RH : 80-90 %.
Langkah terakhir panen jamur tiram/kuping. Panen kurang dari 9 kali dalam waktu kurang dari 1,5 bulan tergantung cara pemeliharaan/penyiraman jamur dan kebersihan kubung. Atau sisa panen 2-5 kali seminggu.
Faktor penting yang harus diperhatikan dalam budidaya jamur tiram ini adalah masalah higienis, aplikasi bibit unggul, teknlogi produksi bibit (kultur murni, bibit induk, bibit sebar), teknologi produksi media tumbuh/substrat dan pemeliharaan serta cara panen jamur tiram.
Jumat, 31 Juli 2009
CARA PRAKTIS BUDIDAYA JAMUR TIRAM
Diposting oleh ajie gunawan wibiksana di 20.19 0 komentar
Kamis, 30 Juli 2009
"kaktus"
lagi ngelamun didepan kolam ikan ukuran mini milik aku di teras rumah, ditemani secangkir teh hangat dan sebatang rokok....dengan otak yang melayang mikirin culture negara ini, gak sengaja mata ini tertarik melihat tanaman kaktus yang busuk didalam sebuah pot mini milik ibu aku, awalnya aku hanya berfikir "sayang bgt tu kaktus mati, kan tu kaktus di beli pake uang, walau harganya cuma Rp.20.000.00, tapi kan tu uang dapet nyari pake kringat"ck..ck..ck..aku perhatiin,pantas saja kaktusnya mati, ternyata karena tanahnya terlalu lembab bahkan mendekati banjir jd terapung deh..heheh lebay bgt, kyk jakarta aja banjir and terapung, cm bedanya pohon kaktus ini gak punya monorail kyk jakarta....hehehe....
kemudian saya berfikir, ni tumbuhan kok aneh bgt ya??gak seperti tanaman" pada umumnya yang mampu bertahan hidup di lahan yang subur, basah, lembab dan penuh akan vitamin, tanaman-tanaman tersebut bahkan bisa tumbuh dengan besar dan kokoh....lain halnya dengan tanaman kaktus, jangankan tumbuh dengan besar dan kokoh, untuk bertahan hidup saja tanaman ini tidak akan mampu di lahan yang subur, basah, lembab dan penuh akan vitamin.
saya tidak mengerti mengapa tanaman ini tidak mampu bertahan di lahan yang subur, basah, lembab dan penuh akan vitamin, namun saya tiba-tiba berfikir mengenai lahan basah dan lahan kering...dan terlintas wajah seseorang, yang kemudian membangkitkan insting berfikir saya dihubungkan dengan realitas hidup ini, tanaman kaktus adalah tanaman yang mewakili realita hidup ini
tanaman ini mampu bertahan hidup di padang yang gersang, tanaman ini tidak akan bertahan hidup di lahan subur, basah, lembab dan penuh akan vitamin.
jika diibaratkan tanaman kaktus sebagai seseorang yang idealis, yang mampu memegang teguh prinsip" kebenaran, orang seperti ini takan mampu bertahan di lahan yang basah (sektor sirkulasi uang, yg potensial untuk korupsi) namun ketidak mampuan seorang idealis di lahan seperti ini dikarenakan adanya faktor external dari pihak" yang tidak suka dengan keidealisanya, yang menyebabkan terganggunya budaya KKN di lahan basah tersebut, dan akhirnya orang seperti ini akan diasingkan dan dengan sendirinya dia akan ditempatkan di tempat lain yang bisa dikatakan tempat yg kering (tempat yg tidak terlalu bnyk berurusan dengan uang dan kecil sekali potensi untuk korupsi) nah disinilah kehebatan orang ini, karena dia mampu bertahan ditempat seperti itu,berkat keidealisannya, karena bagi dia sesungguhnya tidak ada istilah lahan kering ataupun basah....dy hanya bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, baginya kebahagiaan adalah ketika dia melakukan atau menjalankan sesuatu dengan benar dan menurut hati nuraninya, bukan berdasarkan harta yang diperoleh dengan cara yang tidak benar.
heheheh...mungkin bnyak yg tidak sepaham dgn pemikiran aku ini, harap dimaklum ini semua adalah buah pikiran seorang manusia yang ingin mencari arti hidupnya di dunia ini, dan mencoba mencari kebahagiaan yang hakiki dengan terus berfikir dan belajar tentang kehidupan.
by. aji gunawan wibiksana.
Diposting oleh ajie gunawan wibiksana di 16.18 0 komentar
Rabu, 29 Juli 2009
lowongan kerja agustus 2009
Perusahaan Telekomunikasi Lowongan Pekerjaan Agustus 2008
Job Vacancy at Telecommunication Company
Perusahaan Telekomunikasi Lowongan Pekerjaan Agustus 2008
JAC Recruitment, member of the TAZAKI Group, is an international recruitment Consultant provides Recruitment & Selection (Executive Search, Staff Placement), Personnel & Legal Consulting, Translating & Interpreting Services.
Currently we are looking for qualified candidates for our Client, a Leading Multinational Telecommunication Company, located in Jakarta; for the position :
PLEASE SEE THE ATTACHMENT
We treat our candidate resumes in a professional manner and strictly confidential, as our code of ethics. If you meet the above requirements and interested with the position, please send your Curriculum Vitae in MSWord format, to:
PT JAC Indonesia
Menara Cakrawala (Skyline Building)
19th Floor
Jl. MH. Thamrin No. 9
Jakarta 10340
Telp: (021) 315 9504 / 06
Email: jobsengineering@jacindonesia.com
Note : only qualified candidates will be processed
Subscribe to Info Lowongan CPNS PNS BUMN by Email
POSTED BY Lowongan CPNS PNS ON 07.29.08 @ 3:09 am |
UNDER Lowongan CPNS, Lowongan Kerja, Job Career Vacancy
Diposting oleh ajie gunawan wibiksana di 18.23 0 komentar
lowongan kerja agustus 2009
Job at PT. Mahadana. PT. MAB move on the measure of trade and company broker teraktif to-3 in Indonesia
Gedung WTC sudirman lt 7
Jl jend sudirman kav 29, Jakarta - 12930
With the job position: ADM (Assistant Division Manager)
Location lowogan work placement: Jakarta
Diposting oleh ajie gunawan wibiksana di 18.20 0 komentar
lowongan pekerjaan agustus 2009
Job at PT. Eraperkasa Maju Cemerlang. This company is engaged in the field machine sales & service & Pneumatic hidraulic. This company is a sub distributor of brand EMC Pneumatic & electric motor brand Dutchi.
Address: Tirta Akasia 75. Perum Graha Tirta. Jln. Brigjen Katamso, Waru - Sidoarjo (Jawa Timur)
No. Tel. : 031 - 8551631
With the job position: Sales Engineering (SE)
Location of job: Surabaya
Diposting oleh ajie gunawan wibiksana di 18.16 0 komentar
lowongan kerja agustus 2009
LPIA Sucore is a national scale institute of education, computer and English training located in Bandung. In order to improve the quality of the performance of the company we has opened some jobs opportunity with details as below:
1. SPV Marketing (SM)
2. Staff Marketing (MKT)
3. Computer Instructor (CI)
4. English Instructor (EI)
5. Customer Service (CS)
General Requirement
- Good looking and apperance
- Like the challenge & has motivation to got success
- Male / female, max age 35 years old
- Communicative & persuasive
- Customer Oriented
- Have own vehicle (1,2)
- Have an experience in teaching (3.4)
- Computer literate ( Ms. Office 2007, Hardware, Design Graphic, Accounting, Programing, Animation(3) )
Send your complete application to:
LPIA SURAPATI CORE
Jl. PHH. Mustofa No.39
Surapati Core Blok M.19,
Cibeunying Kidul - Bandung
or by email : lpiasucore@ymail.com
or call 022.872.41.41.6
Diposting oleh ajie gunawan wibiksana di 18.13 0 komentar
lowongan kerja
PT. AT Indonesia is one of the largest Casting and Machining Component/Part Automotive and Non-automotive Manufacturing in Indonesia . We are joint venture between PT. Astra Otoparts, Tbk and Aisin Takaoka Japan . Now, we are seeking for talented and high caliber candidates who are looking for more challenges and better future to join as part our growth for the following positions @ lowongan kerja agustus 2009:
MAINTENANCE STAFF (Code : MTC)
Requirements:
· Bachelor Degree in Mechanical Engineering or Electrical Engineering background.
· Male
· Fresh Graduate
· GPA Min 2.75 from reputable university
· Max age 27 years old
· The candidate must have good command in English
· Having strong personality, strong leadership, communication skill, good analytical teamwork and creativity, pressure persistent and adaptable.
Toyota Production System (Code : TPS)
Requirements:
· Bachelor Degree in Mechanical Engineering or Industrial Engineering background.
· Male
· Fresh Graduate
· GPA Min 2.75 from reputable university
· Max age 27 years old
· The candidate must have good command in English
· Having strong personality, strong leadership, communication skill, good analytical teamwork and creativity, pressure persistent and adaptable.
ENVIROMETAL, HEALTH AND SAFETY STAFF (Code : EHS)
Bachelor Degree in Public Health or Environmental Engineering
Having experience and knowledge in EHS
Having 2 years experience in manufacturing, fresh graduate welcome to apply
GPA Min 2.75 from reputable university
Max age 27 years old
The candidate must have good command in English
Having strong personality, strong leadership, communication skill, good analytical teamwork and creativity, pressure persistent and adaptable.
GENERAL AFFAIR STAFF (Code : GA)
Requirements:
· Bachelor Degree in Engineering
· Male
· Fresh Graduate
· GPA Min 2.75 from reputable university
· Max age 27 years old
· The candidate must have good command in English
· Having strong personality, strong leadership, communication skill, good analytical teamwork and creativity, pressure persistent and adaptable.
NOTE : Write the position you apply at email subject
Please send your application by post mail not later than August 8th, 2009 to:
HRD Department
PT. AT Indonesia
JL. Maligi III H1-5, Kawasan Industri KIIC
Karawang 41361
Or by e-mail to: hrd@at-indonesia.co.id
Diposting oleh ajie gunawan wibiksana di 18.04 0 komentar
Lowongan Kerja Medan SUMUT Terbaru 2009 Bank OCBC NISP
PT Bank OCBC NISP Tbk membuka kesempatan untuk bergabung dan mengembangkan karir di bidang perbankan sebagai :
1. Consumer Banking Manager (CBM)
o Memiliki pengalaman 3-5 tahun sebagai Senior Marketing di perbankan
o Memiliki customer base yang luas dan terpercaya
o Memiliki kemampuan dalam menganalisis target pasar dan persuasive
o Memahami system operasional perbankan modern
o Mempunyai jiwa kepemimpinan yang kuat dan kemampuan manajerial yang baik
2. Premier Banking Manager (PBM)
o Memiliki pengalaman 3 – 5 tahun sebagai Senior Marketing di perbankan
o Memiliki customer base yang luas dan terpercaya
o Memiliki kemampuan dalam menganalisis target pasar dan persuasive
o Memahami system operasional perbankan modern
o Mempunyai jiwa kepemimpinan yang kuat dan kemampuan manajerial yang baik
3. Personal Financial Consultant (PFC)
o Fresh Graduate / Memiliki pengalaman 1 tahun sebagai Marketing/Sales
o Memiliki customer base yang luas dan terpercaya
o Memiliki kemampuan dalam menganalisis target pasar dan persuasive
o Memiliki pengetahuan mengenai produk perbankan (Funding,Bancassurance & Investasi) lebih disukai
4. Branch Service Operation Supervisor (BSOS)
o Memiliki pengalaman minimal 3 tahun sebagai Supervisor di Service dan Operasional perbankan
o Memahami system operasional perbankan modern
o Mempunyai jiwa kepemimpinan yang kuat dan kemampuan manajerial yang baik
5. Service Assistant (SA)
o Fresh Graduate/Memiliki pengalaman 1 tahun sebagai Teller atau Customer Service Perbankan
Persyaratan umum :
* Pendidikan minimal S1 semua jurusan dengan minimal IPK 2.75 dalam skala 4.00
* Usia maksimal 35 tahun (posisi no. 1 & 2) maksimal 32 tahun (posisi no. 3 & 4) dan 25 tahun (posisi no. 5)
Kirimkan Surat Lamaran, Curriculum Vitae, Fotokopi KTP, Fotokopi Transkrip Nilai Terakhir, Fotokopi Ijazah dan Pas Foto Berwarna terbaru ukuran 4×6 cm. Cantumkan Kode Posisi di sudut kiri atas amplop dan surat lamaran serta kirimkan paling lambat 7 hari setelah iklan ini terbit dan ditujukan kepada :
PT Bank OCBC NISP Tbk Jl. S. Parman No. 238 D-E Medan
Hanya kandidat yang memenuhi syarat yang akan kami hubungi untuk proses lebih lanjut. Seluruh proses penerimaan karyawan akan dilakukan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk dengan tidak membebankan biaya apapun serta tidak menjanjikan kompensasi dalam bentuk apapun.
Diposting oleh ajie gunawan wibiksana di 17.54 0 komentar
lowongan pekerjaan
Kerja di Perusahaan Migas. Gaji dan karir menarik!
www.karir.com
Diposting oleh ajie gunawan wibiksana di 17.33 0 komentar
SPIRIT CARRIES ON (dream theater)
A:
D D/F#
Where did we come from? Why are we here?
G D D/C#
Where do we go when we die?
Bm Bm/A
What lies beyond? What lay before?
E/G# A4 A
Is anything certain in life?
A:
D D/F#
They say life is too short the here and the now,
G D D/C#
and you're only given one shot.
Bm Bm/A
But could there be more? Have I lived before?
E/G# A4 A
Or could this be all that we've got?
B:
Chorus:
G A D D/C# Bm
If I die tomorrow, I'd be all right because I believe
G Em D
that after we're gone, the spirit carries on
(interlude)
D D9 D4 Em .
D D9 D4 A4 (drums)
A:
D D/F#
I used to be frightened of dying.
G D D/C#
I used to think death was the end.
Bm Bm/A
But that was before, I'm not scared anymore.
E/G# A4 A
I know that my soul will transcend.
A:
D D/F#
I may never find all the answers,
G D D/C#
I may never understand why.
Bm Bm/A
I may never prove what I know to be true,
E/G# A4 A
but I know that I still have to try.
B:
CHORUS:
G A D D/C# Bm
If I died tomorrow I'd be all right because I believe
G Em D D7
that after we're gone, the spirit carries on
C:
Em D#
Move on, be brave! Don't weep at my grave!
D E
because I'm no longer here.
G Em Bm
But please never let your memory of me disappear.
Guitar Solo
(Kord Sama)
A:
D D/F#
Safe in the light that surrounds me.
G D D/C#
Free of the fear and the pain.
Bm Bm/A
The question in mind has helped me to find
E/G# A4 A
the meaning in my life again.
A:
D D/F#
Victoria's real! I finally feel
G D D/C#
at peace with the girl in my dreams.
Bm Bm/A
And now that I'm here, it's perfectly clear
E/G# A4 A
I'll find out what all of this means.
B:
Chorus:
G A D D/C# Bm
If I died tomorrow I'd be all right because I believe
G Em D
that after we're gone, the spirit carries on
Diposting oleh ajie gunawan wibiksana di 04.26 0 komentar
apa yang harus kita lakukan dalam menghadapi keadaan seperti diatas, karena dalam islam kita tidak diperbolehkan melakukan perbuatan minta-minta.....??
Diposting oleh ajie gunawan wibiksana di 04.14 0 komentar
Selasa, 28 Juli 2009
Cara Membuat Blog WordPress
1. Klik/buka id.wordpress.com (Blog Bahasa Indonesia) atau en.wordpress.com (Blog in English Version)
2. Isilah Form Pendaftaran Gratis (Blog Bahasa Indonesia)
* Nama Pengguna : isilah nama blog yang Anda inginkan (paling sedikit 4 huruf/angka). Contoh : nusantaranews atau pemuda1989 [catatan: tidak boleh spasi, hanya boleh huruf dan angka]
* Kata Sandi : pilih sandi/pin/password (paling sedikit 6 huruf/angka)
* Konfirmasi : ketik kembali sandi/pin/password di atas
* Email Address : isilah alamat email Anda (pastikan Anda memiliki email yang valid)
* Legal flotsam : beri tanda centang padakotak yang tersedia sebagai tanda setuju dengan syarat dan ketentuan WordPress.
* Beri tanda titik pada kotak tersedia “Berikan aku blog! (Seperti namauser.wordpress.com)”
3. Pada bagian kiri bawah, klik Berikutnya
4. Pada halaman selanjutnya, akan muncul tampilan
* Nama Domain :
o Jika nama usernya tepat, maka nama tersebut menjadi domain blog kamu.
Misalnya yang dipilih adalah pemuda1989, maka domainnya adalah pemuda1989.wordpress.com
o Jika nama usernya sudah digunakan oleh orang lain, maka akan muncul peringatan “Maaf, blog tersebut sudah ada!” .
Maka ketiklah nama blog lainnya, lalu klik signup. Misalnya nusantaranews sudah digunakan, lalu gantilah/tambahkan frasa ku misalnya menjadi nusantara1989
* Judul Blog : Anda dapat menggantikan Judul blog seperti Nusantaranews – Informasi, Fakta dan Opini
* Bahasa : Pilihlah Bahasa Indonesia sebagai bahasa yang akan Anda gunakan dalam menulis
* Privasi : Pastikan ada tanda titik pada kotak (biasanya sudah ada secara otomatis).
5. Klik Sign Up
6. Dan pada halaman berikutnya, akan akan tampilan yang meminta Anda mengecek email untuk menyelesaikan proses registrasi ( Check Your Email to Complete Registration)
7. Selanjutnya, bukalah email Anda, dan ada pesan yang masuk (biasanya cuman beberapa detik) dari WordPress. Pada pesan tersebut, kliklah link link yang berwarna biru
8. Dengan mengklik link biru tersebut, berarti Anda sudah memiliki blog pribadi. Selamat!
Cara Login WordPress
Sebelum Anda dapat menulis pertama-tama adalah Anda harus login dulu dengan account baru Anda. Misalnya account Anda adalah namaAnda.wordpress.com atau nusantaranews.wordpress.com, maka ada dua cara login:
1. Bukalah http://namaAnda.wordpress.com/wp-login.php atau http://nusantaranews.wordpress.com/wp-login.php
Ada dua kotak, pertama Masukkan nama user/pengguna Anda pada bagian atas dan isi kata sandi/pin/password Anda di kotak bagian bawah.
Setelah itu, beberapa saat Anda akan melihat tampilan dalam/internal blog Anda.
2. Cara kedua (lebih lambat) adalah dengan masuk ke situs WordPress terlebih dahulu.
1. Masuklah ke http://id.wordpress.com/
2. Masukkanlah nama pengguna dan kata sandi
3. Kliklah nama blog Anda tersebut, dan beberapa saat Anda akan melihat tampilan Blog Anda
Adapun tampilan menu dalam/internal Blog Anda yakni:
* Dasbor
* Tulisan *)
o Sunting
o Add New
o Tag
o Kategori
* Menu lainnya adalah Media-—> Taut —> Halaman —-> Komentar—->Rating-—>Polling—->Tampilan/Appearance—->Pengguna—->Perkakas—-> Pengaturan
Cara Membuat Tulisan
Setelah Anda sukses login ke tampilan internal blog Anda, kini saatnya Anda mencoba membuat tulisan baru (langsung dengan menambah gambarnya)
1. Kliklah Add New pada menu Tulisan
2. Lalu, Anda akan menemukan tampilan seperti menulis sebuah email
* Bagian kolum atas, isilah judul
* Bagian kolum bawah yang lebar, isilah tulisan yang Anda inginkan. Untuk percobaan, Anda dapat mengcopy tulisan dibawah ini + gambar-nya (kotak bawah ini)
Pada hari ……. saya telah berhasil membuat sebuah blog yang saya beri nama ……..Saya menggunakan nama tersebut karena …………. Nama tersebut juga berarti ……..
Saat ini saya sedang ……………
nusantaraku
Dan ini adalah tulisan pertama saya.
3. Setelah Anda copy paste tulisan kotak di atas, maka kliklah “Terbitkan” pada bagian kanan atas.
4. Sebelum Anda terbitkan, Anda dapat menambah “Tag” dan “Kategori”. Isilah Tag dengan kata “tulisan pribadi”, “catatan harian” atau lain-lain. Begitu juga kategori.
5. Selesai… Sekarang coba kembali masukkan alamat blog Anda. Dan lihatlah tampilan tulisan pertama Anda.
Panduan Lanjutan:
* Cara Membuat Menu Scroll Sidebar di WordPress
Contoh aplikasi Scroll bar dapat anda lihat pada samping kiri [daftar Link Utama]
* 5 Jenis Blog Terlarang di WordPress
Sebagai pertimbangan blog seperti apakah yang “legal” menurut WordPress.
* Cara Meningkatkan Pengunjung Blog Anda
10 langkah dan teknik untuk meningkatkan pengunjung blog Anda
* Cara Menampilin Status YM di WordPress
Cara menampilkan status Yahoo Massenger Anda di side bar
Diposting oleh ajie gunawan wibiksana di 14.32 1 komentar
Senin, 27 Juli 2009
Sistem peradilan pidana
Dalam bukunya: "Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana", Reksodiputro (1994: 84) mengartikan peradilan sebagai tiang teras dan landasan negara hukum. Sistem peradilan pidana (criminal justice system) merupakan sistem penanggulangan kejahatan, yang berarti usaha untuk mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat. Selanjutnya, dalam buku: "Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana", terbaca dengan jelas bahwa sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materiil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana (Muladi, 1995: 4).
Pada umumnya, penerapan kebijakan/kewenangan penjatuhan pidana (yang pada hakikatnya juga berarti penerapan kebijakan/kewenangan penegakan hukum pidana) sesuai sumber bacaan: "Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana", dilakukan melalui empat tahap/proses sebagai berikut:
(1) penerapan kebijakan/kewenangan penyidikan;
(2) penerapan kebijakan/kewenangan penuntutan;
(3) penerapan kebijakan/kewenangan pemidanaan; dan
(4) penerapan kebijakan/kewenangan pelaksanaan/eksekusi pidana.
Keempat tahap/proses ini merupakan satu kesatuan sistem penegakan hukum pidana yang integral. Keseluruhan sistem/proses/kewenangan penegakan hukum pidana itu pun harus terwujud dalam satu kesatuan kebijakan legislatif yang integral (Nawawi, 1998: 31).
Kenyataannya, peradilan pidana sebagai suatu sistem, terdapat juga empat komponen yang telah diketahui umum bekerja sama satu sama lain, yaitukepolisian-kejaksaan-pengadilan dan (lembaga) pemasyarakatan. Keempat komponen ini diharapkan bekerja sama membentuk suatu "integrated criminal justice administration" (Reksodiputro, 1994: 85). Sedangkan, ciri-ciri peradilan pidana sebagai suatu sistem terbaca dengan jelas dalam buku: "Problema Kenakalan Anak-anak dan Remaja", sebagai berikut:
(1) titik berat pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana (kepolisian, kejaksanaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan);
(2) pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuasaan oleh komponen peradilan pidana; (3) efektivitas sistem penanggulangan kejahatan lebih utama dari efisiensi penyelenggaraan perkara; dan
(4) penggunaan hukum sebagai instrumen untuk menerapkan "the administration of justice" (Atmasasmita, 1984: 9-10).
Lembaga Pemasyarakatan dan Sistem Peradilan Pidana
Proses restorative justice merupakan proses keadilan yang sepenuhnya dijalankan dan dicapai oleh masyarakat. Proses yang benar-benar harus sensitif terhadap kebutuhan masyarakat dan benar-benar ditujukan untuk mencegah dilakukannya kembali tindak pidana. Hal ini menjadikan keadilan sebagai sesuatu yang penuh dengan pertimbangan dalam merespon kejahatan dan menghindari terjadinya stigmatisasi.
Sehingga sangat disadari perlu dijalankannya suatu mekamsme monitoring di dalam masyarakat terhadap pelaksanaan hasil akhir dari penyelesaian suatu tindak pidana, menyediakan dukungan, dan dibukanya kesempatan yang luas bagi stakeholder3 kunci. Hasil analisa terhadap existing legal framework dan dikaitan dengan perspektif restorative justice adalah:
• Konsep Sistem Pemasyarakatan dalam instrumen nasional tentang reaksi negara terhadap orang yang telah divonis melanggar hukum, yang diilhami oleh 10 Prinsip Pemasyarakatan dari Dr. Sahardjo, memperlihatkan kecenderungan nilai dan pendekatan yang hampir sama dengan nilai dan pendekatan yang terdapat dalam instrumen internasional tentang perlakuan terhadap tahanan dan narapidana, sebagaimana termuat dalam Peraturan-peraturan Standar Minimum (Perserikatan Bangsa Bangsa) bagi Perlakuan terhadap Narapidana, resolusi 663 C (XXIV)/1957 dan resolusi 2076/1977.
Meskipun dalam undang-undang tentang penghukuman dalam sistem peradilan Indonesia tidak diatur secara detail perihal perlakuan minimal yang diberikan oleh negara.
Baik Konsep Sistem Pemasyarakatan maupun Peraturan-peraturan Standar Minimum Bagi Perlakuan terhadap Narapidana menganut filosofi penghukuman yang diwarnai pendekatan rehabilitatif, yaitu pendekatan yang menganggap pelaku pelanggar hukum sebagai pesaldtan dan karenanya harus disembuhkan.
• Hak-hak narapidana atau orang-orang yang dipenjara sebagaimana tercantum> dalam Peraturan-peraturan Standar Minimum (Perserikatan Bangsa Bangsa) bagi Perlakuan terhadap Narapidana, resolusi 663 C (XXTV)/1957 dan resolusi 2076/1977, sebagian besar juga diatur dalam instrumen-instrumen nasional.
• Hak-hak korban salah pemidanaan dan korban penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang — hal mana secara jelas dan detail diatur dalam instrumen-instrumen internasional- tidak diatur dengan jelas dalam instrumen nasional, kecuali dalam Konvensi
Yang dimaksud dengan stakeholder kunci dalam proses keadilan restoratif adalah korban, pelaku, dan masyarakat umum. Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) Resolusi 39/46 tanggal 10 Desember 1984, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 1998.
Ada perbedaan yang cukup signifikan antara aneka penghukuman terhadap narapidana yang melakukan berbagai pelanggaran disiplin lembaga (melakukan pelanggaran atas aturan dan tata tertib lembaga penahanan/penjara). Dalam instrumen nasional, terdapat hukuman tutupan sunyi maupun hukuman untuk menghentikan atau menunda hak tertentu untuk jangka waktu tertentu bagi narapidana yang dianggap melakukan pelanggaran hukuman disiplin.
Padahal dalam instrumen-instrumen internasional, bentuk hukuman yang demikian ini dilarang. Mengenai kelengkapan keamanan yang standar bagi petugas lembaga penahanan atau pemenjaraan dalam menjalankan tugas kesehariannya, perlu sangat selektif dalam penggunaan senjata api. Dalam instrumen nasional, penggunaan senjata api justru dinyatakan secara eksplisit sebagai satu kondisi yang umum/biasa.
Dalam kegiatan pengenalan lingkungan bagi narapidana yang baru masuk ke lembaga pemenjaraan, yang pada saat itu diberikan pengenalan fisik lingkungan, juga seyogyanya diberikan pengenalan atas peraturan-peraturan yang eksis dalam lembaga, tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh narapidana, juga tentang hak dan kewajiban narapidana.
Bila dalam instrumen internasional, informasi-informasi tersebut wajib diberikan oleh pejabat lembaga pemenjaraan, tetapi dalam instrumen nasional pemberian pengenalan lingkungan ini diberikan oleh kepala blok. Kepala blok adalah narapidana, yang biasanya dipilih atas kualifikasi pendeknya sisa masa hukuman dan perikku patuh 'hukum' (sesungguhnya hanya patuh kepada petugas) serta memiliki kewibawaan atas narapidana lain, pihak yang diberikan tanggung jawab oleh petugas yang berwenang dalam lembaga sebagai penyambung lidah petugas, dan menjadi penanggung jawab atas ketertiban dan keamanan di wilayah bloknya yang terdiri atas beberapa kamar dan dihuni oleh sejumlah narapidana.
Dalam instrumen internasional, secara jelas diatur tentang keberadaan lembaga pengawas yang independen (ombudsman atau oversight committee) atas bekerjanya lembaga-lembaga dan administrasi pemenjaraan, untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga ini telah bekerja sebagaimana aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga yang independen ini juga memiliki otoritas atas akses yang luas ke dalam lembaga pemenjaraan dan terhadap narapidana. Narapidana pun memiliki hak untuk menyampaikan keluhan kepada lembaga pengawas yang independen ini secara bebas dan tanpa didengarkan oleh pejabat lembaga pemenjaraan. Tentang lembaga pengawas yang independen ini tidak diatur dalam instrumen nasional.
Prinsip-prinsip dasar bahwa pengaturan lembaga pemenjaraan harus meminimalkan berbagai perbedaan diantara kehidupan dalam lembaga dengan kehidupan bebas, yang bertujuan untuk mengurangi pertanggung jawaban para narapidana karena martabat mereka sebagai insan manusia, juga dianut oleh instrumen nasional.
Hal-hal tentang pencatatan identitas diri narapidana, kategori-kategori penempatan narapidana, akomodasi, kebersihan pribadi, pakaian narapidana dan tempat tidur, makanan, pelayanan kesehatan, dan lain-lain, mesldpun tidak diatur secara rinci sebagaimana dalam Standard Minimum Rules (UN), dalam instrumen nasional pun hampir semuanya telah diatur, walaupun memang dengan kualitas yang lebih rendah ketimbang ketentuan yang secara eksplisit disebut dalam Standard Minimum Rules (UN).
Misalnya, dalam hal pemberian pakaian, perlengkapan tidur, ketersediaan obat-obatan dan petugas medis demikian pula masalah sanitasi dan ventilasi kamar atau sel narapidana.
Berkaitan dengan restorative justice, maka terdapat banyak sekali hal yang terdapat dalam ketentuan internasional ataupun nasional yang terkait dengan penahanan/pemenjaraan sebagai kegiatan terminal yang harus memHiki kontribusi pada kehidupan yang lebih baik, minimal sama, pada diri pelanggar hukum pasca penghukuman.
Penekanan pada pemberian pelatihan vokasional sebagai bekal di masa depan, adalah salah satu bentuknya. Dengan kata lain, penghukuman tidak lagi merupakan instrumen retributif ataupun rehabilitatif tetapi juga restoratif. Walaupun demikian, masih berkaitan dengan ide restorative justice, maka terdapat banyak sekali hal yang belum diatur dalam ketentuan internasional ataupun, apalagi, nasional.
Pemenuhan hak-hak asasi tahanan dan narapidana memang tidak dapat disingkirkan, namun seyogyanya dilaksanakan bersamaan dan seimbang dengan pemenuhan hak-hak asasi pihak- pihak yang terkait dengan pelaku kejahatan.' Tidak hanya itu, sistem pemasyarakatan yang secara konsisten dan optimal menganut pemikiran restorative justice, sebenarnya tidak menuntut diberlakukannya berbagai hal yang selama ini telah diatur dalam ketentuan internasional ataupun nasional mengenai pembinaan ataupun perlakuan terhadap narapidana.
Perspektif restorative justice juga menuntut diadakannya pembentukan ataupun perubahan (bila sebelumnya sudah terbentuk) menyangkut lembaga-lembaga lain di luar lembaga pemasyarakatan guna bersama-sarna lembaga pemasyarakatan merestorasi perilaku jahat atau menyimpang dari narapidana. Baik ketentuan mternasional maupun nasional tidak menyinggung hal itu.
Ide restorative justice menghendaki agar proporsi lembaga-lembaga lain tersebut cukup signifikan dibandingkan dengan lembaga pemasyarakatan, melambangkan tersedianya.cukup alternatif dalam rangka pemberian sanksi sosial bagi anggota masyarakat yang melakukan kejahatan dan penyimpangan.
Temuan studi lapangan:
- overpopulatis, berimbas kepada banyak persoalan seperti keterbatasan ruang, fasilitas pembinaan, fasilitas-fasiltas dasar seperti tempat tidur, pakaian, dll. Ancaman keributan atau kerusuhan dalam lembaga, kontrol dan perhatian petugas yang terbatas akibat perbandingan yang tidak ideal antara jumlah petugas dengan narapidana, akses terhadap fcegiatan-kegiatan pembinaan dan Kecrampiian kerja yang sangat terbatas.
- indikator kebehasilan pembinaan dalam lembaga cenderung dilihat oleh pejabat lembaga melalui sejauhmana kepatuhan narapidana terhadap peraturan lembaga yang direpresentasikan oleh ada tidaknya pelarian dan keributan dalam lembaga
- dengan demikian maka prioritas utama pembinaan adalah menciptakan kestabilan keamanan dalam lembaga melalui peraturan-peraturan yang ketat, sanksi hukum yang keras (meskipun tidak ada kepastian dan kejelasan).
- karena berprioritas pada kestabilan dan keamanan institusi, maka program pembinaan berjalan dengan semangat 'asal ada kegiatan'.
- minimnya anggaran juga menyebabkan Lapas sulit mengatur program kegiatan yang benar-benar tepat sasaran. Anggaran terbesar diserap oleh kebutuhan akan makanan bagi napi.
- sebagian besar responden sebelumnya telah melakukan tindak kriminal
- pelatihan kerja atau keterampilan, seringnya hal itu tidak sesuai dengan karakteristik, minat dan keinginan mereka, atau sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi di luar lembaga. Ketertinggalan teknologi dan tidak bervariasinya pemberian keterampilan justru menyebabkan kegiatan menjadi tidak efektif, dengan biaya produksi yang tinggi dan hasil yang tidak maksimal.
- maka, tidaklah terlalu mengherankan bila hal tersebut menyebabkan kebanyakan bekas narapidana menemui kesulitan untuk berintegrasi kembali ke dalam masyarakat. Selain, tentu saja, persoalan stigma negatif yang menempel pada 'label' bekas narapidana menyebabkan banyak perusahaan atau majikan tidak mau menerima 'eks napi' sebagai pegawainya.
- Program pembinaan dititikberatkan pada kegiatan pembinaan agama karena pejabat yang berwenang memandang kejahatan sebagai dosa, sehingga konsep tentang tobat dan akhlak, masih sangat kental
Menurut mereka, persoalan kejahatan adalah persoalan tidak adanya iman yang kuat dari para pelakunya penempatan narapidana di dalam Lapas juga menimbulkan "korban" baru (secondary but indirect victimisation). Dari 140 orang responden yang sudah berkeluarga, 87.2% diantaranya mengharuskan (tepatnya: mengakibadcan) istri dan keluarganya (seperti orangtua, saudara, dll.) untuk menanggung biaya hidup anak-anaknya.
Sebagian besar alasan mereka ddak ingin kembali ke tempat dnggal asalnya menggambarkan bahwa tidak ada upaya reintegrasi, baik antara pelaku dengan korban, juga antara pelaku dengan masyarakat, yang mestinya menjadi inisiadf dan dilakukan oleh sistem peradilan. Realitas program pembinaan narapidana di dalam dan di luar lembaga, ddak bisa dipisahkan dari kondisi sumber daya petugas yang secara umum tidak cukup kapabei. Hal mi di antaranya disebabkan oleh,
a. sistem perekrutan yang tidak didasari oleh kebutuhan kualifikasi personil
b. lemahnya keterkaitan kurikulum Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) sebagai insdtusi yang menghasilkan lulusan untuk bekerja pada Lembaga Pemasyarakatan, padahal jumlah mereka sangat signifikan dan menduduki posisi-posisi penting.
c. kurangnya pengkayaan kemampuan petugas Lapas dan Bapas melalui pelatihan-pelatihan d. buruknya sistem gaji dan tunjangan bagi pegawai pemasyarakatan dan Bapas yang berpengaruh pada kinerja personil dan lembaga
d. mekanisme evaluasi prestasi kerja dan jenjang karir petugas yang ddak jelas dan transparan
e. friksi antar pegawai yang berasal dari AKIP dengan non AKIP, yang dipicu olehperlakuan yang diskriminatif, merendahkan terhadap petugas dari non AKIP
f. anggaran dana operasional untuk lembaga yang sangat minim dan ketika bertemu dengan moralitas pejabat lembaga yang korup, maka kondisi ini menjadi sangat menekan biaya-biaya operasional yang semesdnya tidak bisa dikurangi
g. sudah dana terbatas, semaltin terbatas karena dikorup, pengalokasiannya tidak tepat , sasaran dan tidak efisien (adanya pemborosan-pemborosan karena melakukan 'tender* tertutup untuk pengadaan barang, makanan untuk operasinal lembaga).
h. dan yang terutama adalah, kesenjangan konsep pemasyarakatan dengan realitas pelaksanaan di lapangan.**
Diposting oleh ajie gunawan wibiksana di 12.48 0 komentar
Kamis, 09 Juli 2009
Jumat, 03 Juli 2009
Sebuah Kenyataan Sejuta Ironi
Sebuah Kenyataan Sejuta Ironi
Negeri Indonesia yang notabene adalah negara kaya yang di anugerahi oleh Allah dengan sumber daya alamnya yang berpotensi menjadikan negara indonesia negara yang makmur,ternyata menyimpan sejuta makna ironi dalam kenyataan aktualnya. Menurut data biro pusat statistik (BPS) tahun 2000,satu keluarga indonesia memiliki rata-rata anggota keluarga 3,9 orang dengan pertumbuhan 2,87% dan pada tahun 2006 meningkat menjadi 6 orang per keluarga, berbanding terbalik dengan tingkat pendapatan masyarakat Indonesia yang menurut UMP maupun UMR. Pemerintah provinsi DKI Jakarta,menetapkan UMP tahun 2005 sebesar Rp 711.843 perbulan,di provinsi Jawa Barat,UMP ditetapkan sebesar Rp 320.000 perbulan sejak tahun 2003. Betapa jelas sudah banyaknya dana yang diperlukan jauh lebih besar daripada pendapatan. Apalagi harga-harga barang terus naik,biaya pendidikan makin meningkat,dan biaya untuk kesehatan makin tinggi.
Berdasarkan hasil survei yang dibuat oleh badan perencanaan pembangunan nasional,pada tahun 2003 angka kemiskinan turun menjadi 17,4% dari total 37,3 juta orang miskin. Sayangnya,kriteria yang dipakai Bappenas untuk menetapkan kriteria penduduk miskin mengacu pada batas internasional,yakni penduduk yang mempunyai pendapatan dibawah US$ 1 perhari dan US$ 2 perhari untuk penduduk miskin,dengan asumsi ini jelaslah tidak relevan jika kita mengkorelasikannya dengan tingkat kehidupan di Indonesia,ditambah lagi ketersediaan lapangan kerja yang semakin menyempit. Pada tahun 2004,dari 98.812.448 angkatan kerja terdapat 17.586.601 orang menganggur (17,8%) dan 8.005.031 orang masih mencari pekerjaan (8,1%) ini lebih ironis lagi bila disertai dengan kenyataan bahwa hanya 33,2 persen penduduk saja yang telah menamatkan tingkat pendidikan SLTP keatas.
Dalam keadaan terpuruk seperti sekarang ini sudah sewajarnya pemerintah ‘turun tangan’ dalam usaha mengentaskan masalah tersebut. Namun,sayangnya sistem ekonomi kapitalis yang selama ini diterapkan tidak memungkinkan hal tersebut. Kalaupun ada jaringan pengaman sosial,itu pun tidak sampai ke sasaran yang diakibatkan oleh sistem birokrasi yang berbelit-belit ditambah mental korup yang memang sudah mengakar di jiwa aparat keparat birokrat negara.
Setidaknya ada 2 masalah yang menyebabkan ‘kemiskinan’ negara yaitu :
Uang yang dipakai bersandar pada dolar. Perubahan nilai mata uang dolar akan langsung berdampak pada kehidupan di dalam negeri. Awal krisis di Indonesia tahun 1997 lalu adalah diboyongnya dolar dari Indonesia oleh George Soros.
APBN yang sumber pendapatannya yaitu berasal dari penerimaan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri terdiri dari 2 jenis yaitu pajak dan bukan pajak (penerimaan sumber daya alam/sda,laba BUMN,dan PNBK lainnya). Pada RAPBN 2006,penerimaan dari pajak sebesar 78,7% dari total pendapatan. Pendapatan nasional bukan pajak (PNBP) sebesar 21%,dan sisanya dari hibah. Cenderung sektor pajak lebih berperan sebagai sumber utama pendapatan nasional.
Banyak pihak,termasuk kalangan DPR menyarankan agar pemerintah memaksimalkan penerimaan dalam negeri terutama dari sektor pajak. Namun,solusi ini tidaklah memecahkan masalah dan hanya akan menambah beban rakyat,serta malah membuat perekonomian semakin tidak efisien. Sistem perpajakan kapitalis yang diterapkan indonesia menyebabkan multiplaier effect yang cenderung negatif. Penerapan pajak penghasilan,penjualan dll termasuk pajak yang dikenakan pemerintah daerah,diberlakukan sama baiknya terhadap rakyat kaya maupun miskin. Hal ini menunjukan ketidakadilan sistem tersebut. Bahkan pengenaan pajak terhadap barang dan jasa menyebabkan harga-harga jauh melambung dari nilai realnya,karena pihak produsen dan pedagang membebankan biaya pajak pada konsumennya.
Dilihat dari keadaan alam,dunia Islam jelas dikaruniai kekayan yang melimpah oleh Allah Swt. Akan tetapi,mengapa pendapatan dari sumber ini tidak mendominasi? Itu disebabkan karena pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta,khususnya swasta asing dengan dalih privatisasi yang katanya memang sudah menjadi suatu hal yang diharuskann guna mengundang para investor untuk menanamkan sahamnya di Indonesia. Sebagai contoh,hutan. Perusahaan yang beroperasi di hutan lindung saja ada 22 perusahaan,untungnya pun masuk ke kantong swasta. Belum lagi terjadi illegal logging,yang di kalimantan timur saja,setiap tahunnya terjadi pencurian kayu sebesar 3,4 juta M3 . Dari masyarakat dayak yang menebang,mereka membelinya paling banter Rp 25.000,- tetapi dijual ke malaysia Rp 1.000.000 permeter3 . Jadi pertahun rakyat Indonesia kehilangan Rp 3,4 trilliun dari provinsi tersebut.
Contoh kasus,Jaksa Agung MA Rachman menyatakan bahwa dari nilai APBN 2005 yang sebesar Rp 584 trilyun,sebanyak Rp 23 triliun telah dikorupsi. Inilah sebuah kenyataan yang tak terelakkan lagi bahwa memang bangsa Indonesia budaya kerjanya bermentalkan tikus-tikus got,liar bau namun sulit untuk dibantai bahkan untuk ditangkap sekalipun. Inilah juga sekali lagi membuktikan kepada kita bahwa keharusan perubahan suatu sistem secara mendasar bukan hanya secara parsial namun seutuhya,tidak hanya merubah tatanan struktur birokrasi tapi juga sekaligus merubah sistem yang mengendalikan tatanan birokrasi tersebut secara mendasar yang didasari akan kesadaran kita akan hakekat manusia itu yang sebenarnya yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang dibekali syariat atau kaidah aturan guna dijalankan dimuka bumi ini agar selamat dunia maupun akherat.
Ingat...! Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum sampai kaum itu mencoba merubah sendiri keadaannya ini dimaksudkan Allah tidak akan memperbaiki nasib suatu kaum apabila kaum (state) itu sendiri masih membiarkan kadzholiman itu terjadi dengan sendirinya tanpa adanya pelarangan ataupun pengikatan terhadap moralitas umatnya. Untuk itu mari kita bermuhasabah kepada Allah,hujamkan hukum Allah dimuka bumi ini teriakkan syiar2 islam di segala penjuru dunia karena hanya dengan menegakkan ketetapan Allah dimuka bumi ini melalui system islam yang total yang merupakan rahmatan lil alamin maka kedamaian dan ketentraman dunia adalah sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan oleh apaun itu jua.
Writer by
Ndunkz@2005
Masa Transisi Menuju Fundamentalism.
penulis saat ini sedang asyik-asyiknya menikmati karya-karya nan fenomenal dari ali syariati, Sayyid Qutb, An-Nabhani dan lainnya. Disamping intensitas yang impresif berdialog dengan kawan-kawan Gema, HMI, Kammi serta organ-organ kemahasiswaan lainnya. Petualangan intelektual yang sungguh menyegarkan dahaga ilmu sekaligus dahaga spirituil.
Diposting oleh ajie gunawan wibiksana di 06.42 0 komentar